Banyak Perda di Jakarta ini, tapi Minim Implementasi
BAGUS BT SARAGIH
DI hadapan ratusan anggota DPRD DKI Jakarta, sang Ketua, Ade Surapriatna, bernafas lega. Baru saja ia mengetukkan palu tiga kali, tanda Peraturan Daerah DKI tentang Penanggulangan HIV dan AIDS disepakati. Fraksi-fraksi sepaham, tak ada yang menolak. Hanya Fraksi PPP yang sedikit komplain, tapi pada dasarnya tidak menentang. Satu lagi PR DPRD dan Pemprov DKI kelar. Senyum pun terluas di bibir para legislator Kebon Sirih.
Secuplik peristiwa sidang paripurna pada Senin pekan lalu (14/7) itu adalah episode terkini dari geliat DPRD dan Pemprov DKI menyusun Perda-perda. Sejak Otonomi Daerah dicanangkan pada 1999, daerah-daerah lebih giat membuat Perda. Otonomi memang memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada pemerintah lokal dalam menyusun kebijakan. Kalau mau buat Perda, tak perlu lagi cawe-cawe terlebih dulu ke pemerintah pusat seperti dulu saat masih sentralisasi.
Pun DKI Jakarta, si ibukota negara dengan APBD terbesar se-Indonesia, tak luput dari gempita otonomi daerah. Puluhan Perda telah diterbitkan, buah kerja keras DPRD dan Pemprov DKI. Mulai dari urusan keorganisasian, anggaran, pendapatan daerah, pencemaran lingkungan , kesehatan sampai urusan merokok di tempat umum pun diatur dengan Perda.
Yang banyak jadi sorotan memang perda-perda yang terkait dengan publik. Media Indonesia mencatat, setidaknya sudah 9 Perda yang terkait publik yang diterbitkan sejak 2004. Di antaranya, Perda No2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mencakup aturan dilarang merokok di areal publik, Perda No4/2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas yang melarang orang memelihara unggas di areal permukiman, Perda No8/2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang adanya joki 3 in 1, pengamen, pengemis dan polisi cepek (pak ogah), dan yang terakhir adalah Perda tentang penanggulangan HIV dan AIDS yang mencakup aturan untuk memasang media informasi tentang bahaya HIV dan AIDS di tempat-tempat hiburan yang dianggap berpotensi menjadi ajang penyebaran penyakit mematikan itu.

