Pojok Celoteh

This is a blog of Bagus Budi Tama Saragih, an Indonesian journalist. I write ideas about Indonesia’s press as well as news story and opinion in this blog.
Previous Post: Aksi Polairud Menghalau Penyelundup..   Next Post: Freedom vs Dignity: The challenge of Indonesia’s Press

Banyak Perda di Jakarta ini, tapi Minim Implementasi

BAGUS BT SARAGIH

DI hadapan ratusan anggota DPRD DKI Jakarta, sang Ketua, Ade Surapriatna, bernafas lega. Baru saja ia mengetukkan palu tiga kali, tanda Peraturan Daerah DKI tentang Penanggulangan HIV dan AIDS disepakati. Fraksi-fraksi sepaham, tak ada yang menolak. Hanya Fraksi PPP yang sedikit komplain, tapi pada dasarnya tidak menentang. Satu lagi PR DPRD dan Pemprov DKI kelar. Senyum pun terluas di bibir para legislator Kebon Sirih.

Secuplik peristiwa sidang paripurna pada Senin pekan lalu (14/7) itu adalah episode terkini dari geliat DPRD dan Pemprov DKI menyusun Perda-perda. Sejak Otonomi Daerah dicanangkan pada 1999, daerah-daerah lebih giat membuat Perda. Otonomi memang memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada pemerintah lokal dalam menyusun kebijakan. Kalau mau buat Perda, tak perlu lagi cawe-cawe terlebih dulu ke pemerintah pusat seperti dulu saat masih sentralisasi.

Pun DKI Jakarta, si ibukota negara dengan APBD terbesar se-Indonesia, tak luput dari gempita otonomi daerah. Puluhan Perda telah diterbitkan, buah kerja keras DPRD dan Pemprov DKI. Mulai dari urusan keorganisasian, anggaran, pendapatan daerah, pencemaran lingkungan , kesehatan sampai urusan merokok di tempat umum pun diatur dengan Perda.

Yang banyak jadi sorotan memang perda-perda yang terkait dengan publik. Media Indonesia mencatat, setidaknya sudah 9 Perda yang terkait publik yang diterbitkan sejak 2004. Di antaranya, Perda No2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mencakup aturan dilarang merokok di areal publik, Perda No4/2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas yang melarang orang memelihara unggas di areal permukiman, Perda No8/2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang adanya joki 3 in 1, pengamen, pengemis dan polisi cepek (pak ogah), dan yang terakhir adalah Perda tentang penanggulangan HIV dan AIDS yang mencakup aturan untuk memasang media informasi tentang bahaya HIV dan AIDS di tempat-tempat hiburan yang dianggap berpotensi menjadi ajang penyebaran penyakit mematikan itu.

Sepintas memang aturan-aturan ini indah dan menawan. Bayangkan kalau Jakarta ini memang bebas asap rokok di areal publik, bebas pengamen di perempatan-perempatan jalan, dan aman dari ancaman HIV dan AIDS. Jakarta tentu jadi kota idaman.

Sayangnya, harapan itu masih sebatas mimpi di siang bolong. Walaupun miliaran rupiah sudah digelontorkan untuk menyusun Perda-perda itu, implementasinya nol besar.

Tengok kajian Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) awal tahun ini: 55% mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta tidak menerapkan aturan kawasan dilarang merokok di areal publik.

Parahnya lagi, kantor-kantor pemerintahan justru yang terdepan mempertontonkan pelanggaran Perda ini. Di kantor Pemprov DKI, sudah menjadi pemandangan sehari-hari dimana para pegawainya merokok di ruang kerja. Padahal puluhan tanda dilarang merokok lengkap dengan Nomor Perda di bawahnya tersebar di berbagai sudut ruangan.

Soal larangan peredaran unggas di areal permukiman juga setali tiga uang. Dulu, beberapa saat setelah Perda itu ditetapkan pertengahan tahun lalu, razia unggas memang marak. Ayam-ayam di permukiman dikumpulkan dan dibakar. Burung-burung hias disemprot antiseptic dan disertifikasi. Kalau ada warga kedapatan punya unggas tanpa sertifikat, hewan peliharannya akan disita dan dimusnahkan.

Tapi sekarang, tak sampai setahun sesudahnya, kondisinya seperti kembali seperti sebelum ada perda. Tidak susah mencari ayam di gang-gang dan kompleks perumahan. Burung-burung hias tanpa sertifikat pun kembali dijual bebas di bilangan Tanah Abang, Jakpus.

Ini belum bicara soal Perda Ketertiban Umum yang (katanya) mau menertibkan ibukota dari pengamen, pengemis, pak ogah dan joki. Penerapan Perda ini lebih parah. Hanya orang buta yang tidak bisa melihat banyaknya joki 3 in 1 di kawasan Casablanca, anak-anak kecil yang mengemis dan mengamen di perempatan Slipi dan Tomang.

Nasib serupa bukan tidak mungkin juga akan terjadi pada Perda tentang HIV dan AIDS. Sia-sia saja uang rakyat miliaran rupiah dihabiskan hanya untuk membuat Perda yang tidak diterapkan.

Ya, miliaran! Penelusuran Media Indonesia pada dokumen APBD DKI Jakarta tahun 2008 menemukan setidaknya 90 item yang terkait Perda. Jenisnya bervariasi, ada anggaran untuk penyusunan naskah Raperda, penyempurnaan dan pendalaman, pengawasan, biaya sidang membahas Perda, kajian akademis, hingga sosialisasi di media massa.

Ongkos menyusun naskah satu Raperda bervariasi antara Rp350 sampai 750 juta. Sementara biaya kajian akademis ada yang mencapai Rp1 miliar. Yang paling mahal anggaran untuk sosialisasi di media elektronik, ada yang mencapai Rp2,9 miliar. Nilai total ke-90 item itu mencapai Rp35 miliar! Angka yang luar biasa untuk sesuatu yang kurang terasa manfaatnya.

Tahun ini, setidaknya ada 11 Perda yang terkait publik yang masuk dalam agenda penyusunan dan pembahasan. Satu Perda sudah ditetapkan, yaitu tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Sisanya masih dalam tahap penyusunan draf dan pembahasan, yaitu Perda tentang Kelurahan, Struktur Organisasi, Moda Transportasi Ojek, Lembaga Kemasyarakatan, Penyelenggaraan Tempat Ibadah, Perkoperasian, Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pengendalian pencemaran air, Retribusi daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Urusan Pertanahan.

Begitu banyak Perda yang harus dituntaskan sementara Perda-perda terdahulu terlupakan. Keseriusan Pemprov dan DPRD DKI membuat Perda pantas diragukan. Lalu mengapa kok getol sekali bikin Perda?

Bukan tidak mungkin ada kepentingan lain dari penyusunan Perda ini. Kepentingan yang hanya berorientasi pada mereguk keuntungan dari proyek-proyek pascapenyusunan Perda. “Jangan-jangan bikin Perda hanya untuk mencari proyek-proyek sosialisasinya,” kata seorang warga, suatu waktu. Logika dan asumsi yang manusiawi dan masuk akal bila melihat keseriusan Pemerintah menerapkan Perda yang sangat rendah.

Munculnya pos-pos anggaran sosialisasi perda adalah suatu konsekuensi logis dan tak terhindarkan setelah suatu Perda itu ditetapkan. Untuk Perda Ketertiban Umum saja, Media Indonesia mendapati satu pos anggaran ‘Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang Perda Ketertiban Umum’ yang besarnya Rp4,5 miliar.

Apakah memang ini tujuan Pemprov dan DPRD DKI membuat Perda? Bila demikian, maka legislatif dan eksekutif tak ubahnya ibarat polisi lalu lintas nakal yang berlagak menilang pelanggar padahal cuma berniat mencari ‘uang damai’ untuk menambah kocek membeli rokok dan makan siang. Maksudnya, mereka hanya memanfaatkan kedudukan dan fungsi mereka untuk membuat produk hukum, padahal niatnya hanya memperkaya diri. Mudah-mudahan ini tidak benar.

Baik Pemprov maupun DPRD DKI harus segera bertindak bila tidak ingin asumsi pesimistis dan apriori semacam ini berkembang di masyarakat. Langkah nyata harus segera dipertontonkan bila Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan jajarannya ingin tetap mendapat kepercayaan publik. Skeptisme warga ibukota harus dibendung dengan tindakan kongkret.

Sepertinya tidak susah melakukan razia secara berkala terhadap perokok-perokok nakal di areal publik. Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) punya ratusan personel yang bisa diberdayakan. Kerahkan saja mereka, toh anggarannya ada dalam APBD. Tentu saja harus dimulai dari lingkungan kantor pemerintahan terlebih dahulu.

Penertiban unggas pun serupa. Aparat Kecamatan dan Kelurahan punya personel yang cukup untuk melakukan operasi penertiban secara berkala. Tangkap dan tindak tegas para pelanggar Perda, supaya ada efek jera. Hanya dengan cara ini Perda bisa mendapat kewibawaannya yang sebenarnya sebagai aturan hukum, dan bukan hanya pajangan.

Kata juru bicara Depdagri Saut Situmorang, dari 373 Perda yang dibatalkan Depdagri sejak tahun 2007, memang tidak ada satu pun yang berasal dari DKI Jakarta. Ini berarti Pemprov dan DPRD DKI tidak membuat satu Perda-pun yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Harus diakui, hal ini perlu dinilai positif. Tapi jangan berpuas diri. Pencapaian ini tidak berarti apa-apa bila implementasi Perda setengah-setengah. Berhasil tidaknya Pemprov DKI bukan dilihat dari ada tidaknya Perda yang dibatalkan Depdagri, tapi apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari Perda-perda itu.***

  • Facebook
  • Twitter
  • WordPress
  • Blogger Post
  • Hotmail
  • Gmail
  • Yahoo Mail
  • Multiply
  • Yahoo Messenger
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • Google Reader
  • Delicious
  • Digg
  • Windows Live Favorites
  • AIM
  • Windows Live Spaces
  • Yahoo Bookmarks
  • Share/Bookmark

Tags: , , , , , ,

Posted in News and Opinion 1 year, 10 months ago at 7:43 am.

Add a comment

No Replies

Feel free to leave a reply using the form below!


Leave a Reply