SPBU Di Jalur Hijau Yang Tak Kunjung Dibongkar
BAGUS BT SARAGIH
Sudah 4 tahun berlalu, janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membongkar 28 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berdiri di atas jalur hijau, belum ditepati. Alasannya, karena proses hukum, gugatan di pengadilan, masih berjalan. Padahal, dari data APBD DKI Jakarta 2009 yang saya dapat, anggaran untuk pembongkaran dan refungsionalisasi ke-28 SPBU sudah dialokasikan masing-masing Rp75 juta. Totalnya Rp2,1 miliar.
Dari dokumen APBD itu saya dapat data SPBU-SPBU mana saja yang berdiri di atas jalur hijau. Ini dia, 28 SPBU di jalur hijau yang rencananya akan dibongkar pada 2009:
SPBU 31-10301 Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat 941 meter2
SPBU 31-10302 Jl. Tanah Abang Timur (Swasta), Jakarta Pusat 786 meter2
SPBU 31-11402 Jl. Kyai Tapa, Jakarta Barat 1175 meter2
SPBU 31-11701 Jl. Daan Mogot KM 17, Jakarta Barat 1100 meter2
SPBU 31-12102 Jl. Melawai Raya, Jakarta Selatan 872 meter2
SPBU 31-12103 Jl. Pakubuwono VI (Sisi Timur), Jakarta Selatan 3600 meter2
SPBU 31-12801 Jl. Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan 2500 meter2
SPBU 31-12901 Jl. Jend. Sudirman (Sisi Timur/Atmajaya), Jakarta Pusat 2617 meter2
SPBU 31-13201 Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara 1275 meter2
SPBU 32-10701 Jl. Dr. Wahidin (ABRI), Jakarta Pusat 1000 meter2
SPBU 34-10102 Jl. Tanah Abang Timur (ABRI), Jakarta Pusat 700 meter2
SPBU 34-10302 Jl. Sumenep, Jakarta Pusat 1530 meter2
SPBU 34-10303 Jl. Kwitang Raya (Sisi Barat), Jakarta Pusat 730 meter2
SPBU 34-10304 Jl. Kwitang Raya (Sisi Timur), Jakarta Pusat 1050 meter2
SPBU 34-10305 Jl. HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat 2500 meter2
SPBU 34-10601 Jl. Dr. Wahidin (Swasta), Jakarta Pusat 1124 meter2
SPBU 34-11101 Jl. Hayam Wuruk (Sisi Selatan), Jakarta Barat 1125 meter2
SPBU 34-11102 Jl. Hayam Wuruk (Sisi Utara), Jakarta Barat 888 meter2 (proses hukum dimenangkan oleh Pemprov DKI, namun pengelola SPBU mengajukan kasasi)
SPBU 34-12101 Jl. Jend. Sudirman (Sisi Barat/Hilton), Jakarta Pusat 2544 meter2
SPBU 34-12108 Jl. Suryo/Senopati, Jakarta Selatan 1000 meter2
SPBU 34-12110 Jl. Mataram Sisi Timur, Jakarta Selatan 1285 meter2
SPBU 34-12111 Jl. Mataram Sisi Barat, Jakarta Selatan 1850 meter2
SPBU 34-12112 Jl. Pakubuwono VI (Sisi Barat), Jakarta Selatan 2220 meter2
SPBU 34-12803 Jl. Lapangan Ros, Jakarta Selatan 1170 meter2
SPBU 34-13204 Jl. Ahmad Yani (Sisi Selatan), Jakarta Timur 1443 meter2
SPBU 34-13207 Jl. Ahmad Yani (Sisi Utara), Jakarta Timur 1450 meter2
SPBU 34-13601 Jl. Inspeksi Saluran Timur, Jakarta Timur 1230 meter2
SPBU 34-14304 Jl. Enim/Tongkol, Jakarta Utara 1000 meter2
Sayangnya, dalam wawancara saya sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan DKI Ery Basworo tidak bisa memastikan kapan pembongkaran akan dilakukan. Padahal, bila ke-28 SPBU itu dikembalikan fungsinya menjadi jalur hijau, luas ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta bisa bertambah 40.705 meter persegi atau 4,07 hektare. Tentu membantu Pemprov DKI mencapai target RTH 13,9% dari luas kota.
Rencana membongkar SPBU-SPBU yang berdiri di atas jalur hijau sudah ada sejak tahun 2006. Beberapa di antaranya sudah dipagari seng dan tidak beroperasi karena ijin tidak diperpanjang. Namun pembongkaran masih belum dilakukan karena proses hukum yang belum selesai.
Pada awalnya, ada 32 SPBU yang dikategorikan melanggar jalur hijau. Namun kemudian 2 di antaranya dinyatakan tidak melanggar karena sang pemilik bisa membuktikan bahwa SPBU-nya tidak bertentangan dengan peruntukan lahan. Misalnya, SPBU Jalan Theresia.
Sementara 2 SPBU lainnya, yaitu yang berlokasi di Jalan Wijaya, telah dibongkar pada 2007. Sedangkan pada 2008, tidak ada satu pun SPBU jalur hijau yang dibongkar. DPRD pun lantas mencoret semua anggaran pembongkaran SPBU di APBD 2008. Kapan pemerintah kota ini bisa bertangan dingin seperti mantan Walikota Bogota Enrique Penalosa yang berhasil menghijaukan ibukota Kolombia itu? ***
Tags: APBD, Jakarta, law, RTH, SPBU


Tahun 2008 juga, KPK sudah memanggil Pemprov DKI untuk menyelesaikan SPBU di jalur hijau itu. Tapi, sampai sekarang ndak ada perubahan. masih gw liat tuh SPBU yang di semanggi masih berdiri.
Emang susah sih, gw denger dulu Pemrov DKI punya kebijakan untuk meminjamkan lahan bagi janda2 pejuang agar mereka bisa berdikari. tapi, malah keterusan.
Pemprov juga jadi ndak tega atau ndak
Apa itu bener yak?
menurut gw, pemberantasan korupsi memang harus dimulai dari hal2 yang kecil. meluruskan apa yang menyimpang dari aturannya. penindakan memang perlu, tapi menurut gw pencegahan dan pembenahan diri lebih penting bow… (gw dah kayak pejabat neeh, omongannya wacana. kekekeke!!!)
tabik ah, si malau
[this comment was copied from my old blog, http://bgzz.blog.friendster.com/2008/12/ini-dia-28-spbu-di-jalur-hijau-yang-tak-kunjung-dibongkar/
eh ada kalimat yang ndak salse yak. ma’lum, dah ngantuk neeeh… piket malam memang menyiksa tenan..
pemrov DKI itu ndak tega atau ndak berani atau ndak tegas ya untuk menertibkan SPBU itu…
tabik lagi,
si malau
[this comment was copied from my old blog, http://bgzz.blog.friendster.com/2008/12/ini-dia-28-spbu-di-jalur-hijau-yang-tak-kunjung-dibongkar/
I added your blog to bookmarks. And i’ll read your articles more often!
Horas lae Bagus, 2 jempol untuk blognya. Sangat apik!
Sedikit saran saya, jika dari dokumen apbd dki ada hal-hal yang perlu di cermati masyarakat jakarta, kenapa tidak sekalian aja di taruh dokumen apbd-nya di blog ini.
Biar masyarakat bisa melihat apa saja yang akan di kerjakan pemda dki. Thanks
Trims atensinya bung Jemmy,
Sayang sekali dokumen APBD 2008 yg saya miliki bentuk hard copy.
Coba main2 ke websitenya seknas Fitra, LSM yg fokus ke masalah2 anggaran. Barangkali mereka ada soft copynya.
Website mereka di http://www.budget-info.com/