Pojok Celoteh

This is a blog of Bagus Budi Tama Saragih, an Indonesian journalist. I write ideas about Indonesia’s press as well as news story and opinion in this blog.

Agar Jakarta Tidak Lagi Sakit

Kapankah luas RTH di Jakarta mencapai kondisi ideal?


Bang Ali dulu menetapkan Kawasan Kelapa Gading sebagai areal resapan. Kini, sebagian kawasan itu telah menjelma menjadi Mal Artha Gading dan Kelapa Gading Square.

Tidak heran bila mantan walikota Bogota, Kolombia, Enrique Penalosa mencap Jakarta sebagai kota yang sakit. “Ciri-ciri kota yang sakit dapat dilihat dari banyaknya mal,” sindir pencetus konsep busway Trans-Milenio itu saat berkunjung ke Jakarta beberapa waktu lalu.


BAGUS BT SARAGIH


Di Rio de Janeiro, Brazil, Juni 1992, palu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi diketok. Kesepakatan diambil oleh para pemimpin dunia: luas ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan tidak boleh kurang dari 30%. Tapi saat ini Jakarta hanya punya RTH seluas 9,6%.

Perhelatan akbar yang dihadiri ribuan orang dari seluruh penjuru bumi 16 tahun lalu itu berangkat dari kesadaran bahwa bumi sudah kritis dan harus diselamatkan. Di tataran perkotaan, RTH memainkan peranan vitalnya sebagai penyeimbang ekologi dan kualitas lingkungan. Terlebih dengan semakin parahnya dampak pemanasan global belakangan ini.

Dengan RTH, pencemaran udara bisa diminimalisasi. Apalagi pada Oktober 1995, UNEP (United Nations for Environmental Project) menobatkan Jakarta sebagai kota berudara paling buruk ketiga di dunia setelah Mexico City dan Bangkok. RTH juga berperan sebagai areal resapan yang bisa mengurangi ancaman banjir. Selain itu, ruang terbuka publik bisa menjadi identitas kota dan sarana rekreasi dan olah raga bagi warga Jakarta.

Arti penting RTH ini disadari betul oleh 115 pimpinan negara-negara di dunia yang menghadiri KTT itu, termasuk Presiden Soeharto. Sayangnya, aturan RTH minimal 30% baru diratifikasi di Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penaataan Ruang.

Memang, boleh jadi hanya segelintir kota saja di muka bumi ini yang sudah mencapai syarat 30% itu. Tapi sejumlah metropolitan di dunia berupaya keras untuk mencapai target.

New York dalam rencana tata ruangnya, menargetkan RTH-nya bisa mencapai 25,2% pada 2020. Sementara Tokyo berani menargetkan 32% pada 2015. Beijing, mengklaim mampu punya RTH seluas 43% pada 2009. Bahkan Singapura yang lahannya sangat terbatas saja berani memasang target RTH seluas 37% pada 2034.

Bagaimana dengan Jakarta? Di saat kota-kota lain berlomba mencapai hasil KTT Bumi 1992, rencana luas RTH di Ibukota Republik ini malah selalu turun dari tahun ke tahun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mematok angka 37,2% (24.180 hektare) untuk RTH, bahkan sebelum KTT Bumi diselenggarakan. Hal itu ia tuangkan dalam Rencana Induk Djakarta 1965 – 1985. Pada era Gubernur Soeprapto, angka itu dipangkas menjadi 26,1% (16.965 hektare) dan dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 1985 – 2005.

Continue Reading…

  • Facebook
  • Twitter
  • WordPress
  • Blogger Post
  • Hotmail
  • Gmail
  • Yahoo Mail
  • Multiply
  • Yahoo Messenger
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • Google Reader
  • Delicious
  • Digg
  • Windows Live Favorites
  • AIM
  • Windows Live Spaces
  • Yahoo Bookmarks
  • Share/Bookmark

Posted 1 year ago at 7:23 am.

5 comments

Antara Edhie Baskoro, Zaenal Maarif dan Situ Gintung

BAGUS BT. SARAGIH

Kalau saya korban Situ Gintung, saya tersinggung berat dengan Kapolda Jawa Timur Brigjen Anton Bahrul Alam.

Menangani urusan pencemaran nama baik satu orang bisa secepat kilat, kok urusan bencana yang menyebabkan ratusan korban adem ayem aja.

Tidak sampai 2 hari setelah berita soal dugaan money politic yang dilakukan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, muncul di media massa, Brigjen Anton menggelar jumpa pers. Tumben-tumbenan seorang kapolda langsung ngomong ke publik hanya soal pencemaran nama baik.

Dengan cekatan pula polisi menjemput sang penyebar isu money politic, Nazirin, caleg Gerindra di Ponorogo. Ujug-ujug, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama jurnalis Okezone.com, Harian Bangsa dan The Jakarta Globe

Coba bandingkan dengan sikap Kadiv Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira yang terkesan ogah-ogahan kalau ditanya soal penyelidikan Situ Gintung. “Kalau ada indikasi kelalaian, baru disidik,” katanya.

Padahal Walhi dan BPPT jelas-jelas bilang tanggul jebol karena ada unsur kelalaian. Laporan Walhi ke Bareskrim juga cuma dianggap sebagai masukan.

Ini sudah 2 minggu lho sejak tragedi yang menewaskan ratusan jiwa itu. Sementara ratusan pengungsi juga masih was-was dengan kelanjutan hidup mereka.

Mbok ya polisi periksa tuh semua pejabat-pejabat PU yang bertanggung jawab memelihara tanggul. Siapa yang terbukti lalai menjalankan tanggungjawabnya, jadiin tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono sepertinya harus belajar sama Brigjen Anton supaya bisa ngebut mengusut Situ Gintung. Continue Reading…

  • Facebook
  • Twitter
  • WordPress
  • Blogger Post
  • Hotmail
  • Gmail
  • Yahoo Mail
  • Multiply
  • Yahoo Messenger
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • Google Reader
  • Delicious
  • Digg
  • Windows Live Favorites
  • AIM
  • Windows Live Spaces
  • Yahoo Bookmarks
  • Share/Bookmark

Posted 1 year, 5 months ago at 4:44 am.

2 comments

Banyak Perda di Jakarta ini, tapi Minim Implementasi

BAGUS BT SARAGIH

DI hadapan ratusan anggota DPRD DKI Jakarta, sang Ketua, Ade Surapriatna, bernafas lega. Baru saja ia mengetukkan palu tiga kali, tanda Peraturan Daerah DKI tentang Penanggulangan HIV dan AIDS disepakati. Fraksi-fraksi sepaham, tak ada yang menolak. Hanya Fraksi PPP yang sedikit komplain, tapi pada dasarnya tidak menentang. Satu lagi PR DPRD dan Pemprov DKI kelar. Senyum pun terluas di bibir para legislator Kebon Sirih.

Secuplik peristiwa sidang paripurna pada Senin pekan lalu (14/7) itu adalah episode terkini dari geliat DPRD dan Pemprov DKI menyusun Perda-perda. Sejak Otonomi Daerah dicanangkan pada 1999, daerah-daerah lebih giat membuat Perda. Otonomi memang memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada pemerintah lokal dalam menyusun kebijakan. Kalau mau buat Perda, tak perlu lagi cawe-cawe terlebih dulu ke pemerintah pusat seperti dulu saat masih sentralisasi.

Pun DKI Jakarta, si ibukota negara dengan APBD terbesar se-Indonesia, tak luput dari gempita otonomi daerah. Puluhan Perda telah diterbitkan, buah kerja keras DPRD dan Pemprov DKI. Mulai dari urusan keorganisasian, anggaran, pendapatan daerah, pencemaran lingkungan , kesehatan sampai urusan merokok di tempat umum pun diatur dengan Perda.

Yang banyak jadi sorotan memang perda-perda yang terkait dengan publik. Media Indonesia mencatat, setidaknya sudah 9 Perda yang terkait publik yang diterbitkan sejak 2004. Di antaranya, Perda No2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mencakup aturan dilarang merokok di areal publik, Perda No4/2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas yang melarang orang memelihara unggas di areal permukiman, Perda No8/2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang adanya joki 3 in 1, pengamen, pengemis dan polisi cepek (pak ogah), dan yang terakhir adalah Perda tentang penanggulangan HIV dan AIDS yang mencakup aturan untuk memasang media informasi tentang bahaya HIV dan AIDS di tempat-tempat hiburan yang dianggap berpotensi menjadi ajang penyebaran penyakit mematikan itu.

Continue Reading…

  • Facebook
  • Twitter
  • WordPress
  • Blogger Post
  • Hotmail
  • Gmail
  • Yahoo Mail
  • Multiply
  • Yahoo Messenger
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • Google Reader
  • Delicious
  • Digg
  • Windows Live Favorites
  • AIM
  • Windows Live Spaces
  • Yahoo Bookmarks
  • Share/Bookmark

Posted 1 year, 10 months ago at 7:43 am.

Add a comment

(Aku) Baru Jadi Wartawan Sudah (Sok) Protes

Catatanku dulu waktu baru jadi Calon Reporter Media Indonesia

BAGUS BT SARAGIH

Lo ada di mana?”

“Di perpus, lo?”

Gue di bawah, bukannya kita ada sesi Bang Saur (Hutabarat) jam 10?”

“Iya gua tau, sekarang udah 10.15, ruang trainingnya aja masih dikunci. Gua tadi udah coba pinjem ke mbak Gadis (petugas bagian umum), tapi dia engga ada.”

“Ya udah deh gua tunggu di bawah”

“Sekalian tolong cek lagi meja mbak Gadis, gua tadi udah 4 kali ke sana orangnya masih belum datang.”

Jam di telepon seluler menunjukkan pukul 10.20.

Hari ini (18/10) adalah hari ke-13 pelatihan calon reporter (carep) di Media Indonesia. Jadwal yang kami terima ketika penandatanganan kontrak hanya menjelaskan kegiatan-kegiatan dari tanggal 2 sampai 13 Oktober 2006. Namun tidak pernah ada penjelasan mengenai what’s next? Apa yang selanjutnya harus kami lakukan setelah itu?

Percakapan di awal tulisan adalah secuil bentuk manifestasi kebingungan kami tersebut. Semua serba tidak jelas, siapa yang seharusnya mengarahkan kami. Kemarin muncul informasi bahwa akan ada sesi evaluasi terhadap tugas observasi dan investigasi terdahulu oleh Bapak Saur Hutabarat. Informasi itu pun sumbernya tidak jelas, saling lempar. Alhasil, ketika waktu yang diinformasikan itu tiba, Bapak Saur pun tidak menunjukkan dirinya. Continue Reading…

  • Facebook
  • Twitter
  • WordPress
  • Blogger Post
  • Hotmail
  • Gmail
  • Yahoo Mail
  • Multiply
  • Yahoo Messenger
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • Google Reader
  • Delicious
  • Digg
  • Windows Live Favorites
  • AIM
  • Windows Live Spaces
  • Yahoo Bookmarks
  • Share/Bookmark

Posted 3 years, 7 months ago at 5:07 am.

Add a comment